Jasa SLF, Apa Itu SLF (Sertifikat Laik Fungsi)
Deskripsi Jasa SLF
Jasa SLF adalah Sertifikat Laik Fungsi yang Diterbitkan Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan dari suatu fungsi bangunan gedung baik secara administrasi maupun teknis, sebelum pemanfaatannya.
Rumah tinggal tunggal sederhana (rumah inti tumbuh, rumah sederhana sehat, rumah deret sederhana); (masa berlaku tidak terbatas)
Rumah tinggal tunggal dan deret sampai dengan 2 (dua) lantai; (masa berlaku 20 tahun)
Rumah tinggal tidak sederhana 2 (dua) lantai atau lebih dan;
Bangunan gedung lainnya pada umumnya; (masa berlaku 5 tahun)
Adapun Syaratnya
Jenis Permohonan : Baru
Baca Juga : konsultan SLF, Untuk memudahkan penerbitan SLF
- Scan KTP Pemohon (Asli)
- Scan Ijin Lingkungan / Kelayakan Lingkungan beserta laporan berkalanya
- Pindai Dokumen Ikatan Kerja / kontrak dilampiri Sertipikat keahlian penyedia jasa pengawas MK
- Surat Pernyataan Laik Fungsi oleh Penyedia Jasa Pengawas MK yang telah disetujui oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (PERKIM) (Jasa SLF) oleh Penyedia Jasa Pengawas MK yang telah disetujui oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (PERKIM)
- Scan Hasil Laporan Pemeriksaan Berkala dan Rekomendasi / Surat Keterangan / Sertipikat dari Dinas Ketenagakerjaan terkait tentang hasil uji coba instalasi dan perlengkapan bangunan, yang termasuk Instalasi transportasi dalam gedung (lift / eskalator) dan instalasi tata udara dalam gedung
- Scan Hasil Laporan Pemeriksaan Berkala dan Rekomendasi / Surat Keterangan / Sertipikat dari Kementrian ESDM / PLN terkait tentang hasil uji coba instalasi dan perlengkapan bangunan, termasuk Instalasi listrik arus kuat dan pembangkit listrik cadangan / genset (Sertipikat Laik Operasi / SLO)
- Scan Hasil Laporan Pemeriksaan Berkala dan Rekomendasi / Surat Keterangan / Sertipikat dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) terkait tentang hasil uji coba instalasi dan perlengkapan bangunan, yang termasuk Instalasi kebakaran (system alarm, instalasi pemadaman api, hydrant dsb)
- Scan Hasil Laporan Pemeriksaan Berkala dan Rekomendasi Mengenai Kesehatan Lingkungan dari Dinas Kesehatan
- Scan Asbuilt Drawings termasuk gambar Arsitektur, Sipil, Mekanikal dan Elektrikal
- Scan Ijin Penggunaan Instalasi Kebakaran
- Scan Ijin Pemakaian Genset (Genset)
- Scan Ijin Penggunaan Instalasi Listrik
- Scan NPWP Perusahaan / Yayasan
- Scan Akta Pendirian Perusahaan
- Pindai sertifikat Tanah / Bukti Kepemilikan Tanah
- Scan IPPT / Advice Planing dan Perubahannya beserta lampirannya (SK dan Gambar)
- Scan IMB / Perubahannya beserta lampirannya (SK dan Gambar)
- Scan Surat Ijin Pengambilan Air Bawah Tanah (bila memakai sumur artesis) / Surat keterangan dari penyedia air bersih (memakai sumur artesis)
- Scan Penggunaan Instalasi Penyalur Petir (jasa SLF)
- Scan Ijin Pemakaian Pesawat Angkat dan Angkut (bila memakai eskalator dan lift)
- Pedoman Manual Pengoperasian & Pemeliharaan / Perawatan Bangunan Gedung, peralatan serta perlengkapan mekanikal & elektrikal (Buku Manual)
Baca Juga : Proses Pengurusan SLF
Jenis Permohonan: Perpanjangan
- Scan KTP Pemohon (Asli)
- Scan Asbuilt Drawings termasuk gambar Arsitektur, Sipil, Mekanikal dan Elektrikal
- Scan Hasil Laporan Pemeriksaan Berkala dan Rekomendasi Mengenai Kesehatan Lingkungan dari Dinas Kesehatan
- Scan Hasil Laporan Pemeriksaan Berkala dan Rekomendasi / Surat Keterangan / Sertipikat dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) terkait tentang hasil uji coba instalasi dan perlengkapan bangunan, yang termasuk Instalasi kebakaran (system alarm, instalasi pemadaman api, hydrant dsb)
- Scan Hasil Laporan Pemeriksaan Berkala dan Rekomendasi / Surat Keterangan / Sertipikat dari Kementrian ESDM / PLN terkait tentang hasil uji coba instalasi dan perlengkapan bangunan, termasuk Instalasi listrik arus kuat dan pembangkit listrik cadangan / genset (Sertipikat Laik Operasi / SLO)
- Scan Hasil Laporan Pemeriksaan Berkala dan Rekomendasi / Surat Keterangan / Sertipikat dari Dinas Ketenagakerjaan terkait tentang hasil uji coba instalasi dan perlengkapan bangunan, yang termasuk Instalasi transportasi dalam gedung (lift / eskalator) dan instalasi tata udara dalam gedung
- Scan Hasil Laporan Pemeriksaan Gedung Berkala Gedung oleh Dinas Perkim
- Surat Pernyataan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung atau Rekomendasi hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan yang ditandatangani oleh pengelola yang berbadan hukum / Penyedia Jasa Pengkaji Teknis diatas materai 6000
- Scan Dokumen Ikatan Kerja / kontrak dilampiri Sertipikat keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku (dengan pengelola memiliki unit teknis / SDM atau memakai Penyedia Jasa Pengkaji Teknis)
- Scan IMB / Perubahannya beserta lampirannya (SK dan Gambar)
- Scan IPPT / Advice Planing dan Perubahannya beserta lampirannya (SK dan Gambar)
- Pindai sertifikat Tanah / Bukti Kepemilikan Tanah
- Scan Akta Pendirian Perusahaan
- Scan NPWP Perusahaan / Yayasan
- Scan Dokumen SLF gedung terakhir
(jasa SLF
Butuh Jasa SLF Sertifikat Laik Fungsi , yuk segera hubungi Kami dan kunjungi www.rekanisa.co.id

Comments
Post a Comment